Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Ingatkan Petahana Wajib Cuti Bila Ikut Pilkada, Ini Alasannya

Mendagri Tito Karnavian mengakui adanya risiko penyalahgunaan wewenang kepala daerah petahana yang ingin maju dalam Pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui adanya risiko penyalahgunaan wewenang kepala daerah petahana yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Oleh sebab itu, Tito menjelaskan bahwa ada persyaratan cuti bagi kepala daerah yang ingin maju di Pilkada serentak mendatang. 

"Itu risikonya biasanya ya tadi, kadang-kadang ada keinginan untuk memanfaatkan bawahan-bawaannya tadi kan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela menghadiri acara di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Sementara itu, dia mengingatkan pula bahwa ada aturan bagi para anggota legislatif DPR/DPRD, ASN dan TNI-Polri aktif untuk mundur dari jabatannya apabila ingin ikut serta dalam kontestasi Pilkada serentak. 

Di sisi lain, Tito mengingatkan bahwa ada mekanisme yang disediakan untuk memastikan netralitas ASN pada Pilkada serentak, yang melibat kementeriannya, Bawaslu, DKPP, Kementerian PAN RB serta KASN.

Pelaksanaannya, terang Tito, didahului dengan pemeriksaan oleh Bawaslu. Kemudian, pihak terperiksa akan bisa disanksi secara administrasi hingga pidana apabila dinyatakan terbukti melanggar aturan. 

Sebaliknya, para ASN terdampak akibat penyalahgunaan wewenang atasannya yang memiliki konflik kepentingan di pilkada juga bisa melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Pria yang pernah menjabat Kapolri itu lalu menerangkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP serta Komisi II DPR terkait dengan persiapan penyelenggaraan, pengawasan hingga dukungan anggaran. 

Adapun Mochammad Afifuddin yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menegaskan pihaknya akan tetap fokus menyukseskan Pilkada 2024.

Pria yang sebelumnya ketua divisi bidang hukum dan pengawasan KPU RI ini ingin roda organisasi tetap berjalan kompas meski terjadi gejolak. Dia berjanji KPU lainnya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya ke depannya.

"Kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper